Rabu, 16 Juni 2010

The power of love
The whispers in the morning
Of lovers sleeping tight
Are rolling like thunder now
As I look in your eyes
I hold on to your body
And feel each move you make
Your voice is warm and tender
A love that I could not forsake
(first chorus)
’Cause I am your lady
And you are my man
Whenever you reach for me
I’ll do all that I can
Lost is how I’m feeling lying in your arms
When the world outside’s too
Much to take
That all ends when I’m with you
Even though there may be times
It seems I’m far away
Never wonder where I am
’Cause I am always by your side
(repeat first chorus)
(second chorus)
We’re heading for something
Somewhere I’ve never been
Sometimes I am frightened
But I’m ready to learn
Of the power of love
The sound of your heart beating
Made it clear
Suddenly the feeling that I can’t go on
Is light years away
(repeat first chorus)
(repeat second chorus)








MY HEART WILL GO ON
every night in my dreams
I see you. I feel you.
That is how I know you go on
Far across the distance
And spaces between us
You have come to show you go on
Near, far, wherever you are
I believe that the heart does go on
Once more you open the door
And you’re here in my heart
And my heart will go on and on
Love can touch us one time
And last for a lifetime
And never go till we’re one
Love was when I loved you
One true time I hold to
In my life we’ll always go on
Near, far, wherever you are
I believe that the heart does go on
Once more you open the door
And you’re here in my heart
And my heart will go on and on
There is some love that will not
go away
You’re here, there’s nothing I fear,
And I know that my heart will go on
We’ll stay forever this way
You are safe in my heart
And my heart will go on and on












When There Was Me and You
It's funny when you find yourself
Looking from the outside
I'm standing here but all I want
Is to be over there
Why did I let myself believe
Miracles could happen
Cause now I have to pretend
That I don't really care

I thought you were my fairytale
A dream when I'm not sleeping
A wish upon a star
Thats coming true
But everybody else could tell
That I confused my feelings with the truth
When there was me and you

I swore I knew the melody
That I heard you singing
And when you smiled
You made me feel
Like I could sing along
But then you went and changed the words
Now my heart is empty
I'm only left with used-to-be's
Once upon a song

Now I know you're not a fairytale
And dreams were meant for sleeping
And wishes on a star
Just don't come true
Cause now even I can tell
That I confused my feelings with the truth
Cause I liked the view
When there was me and you

I can't believe that
I could be so blind
It's like you were floating
While I was falling
And I didn't mind

Cause I liked the view
Thought you felt it too
When there was me and you









Dance Pe Chance Lyrics
Left leg aage aage, right leg peeche peeche
Aaja yaar lets start ve
Sar ko ghuma le round, pair zara up down
Itni se yeh bath ve
Woh banda ki kya hai, jo naache na gaaye
Aa hathon mein tu haath tham le
Ooye dance pe chance mar le
Oh soniya dance pe chance mar le
Oh baliye dance pe chance mar le
Oh soniya dance pe chance mar le.. heyyy..
Oh soniye… oh soniye…
Peeche peeche aaya teri chaal ve na dayaaa – 2 times
Sano lakh hon gaye lashkaren
Ni sano tera loang lapiya
Dil dekhe tu lejha mundiyare
Ni sano tera loang lapiya
Oh chal haath ghuma le yaara
Oh jaise suiyan saath se bara
Le ban gaya step soniya
Tu ban gaya hep soniya
Ho zara kamar ko aise ghumana
Oh jaise hawa mein aath bana na
Le ban gaya step soniya
Tu ban gaya hep soniya
Woh bandha ki kya hai, jo naache na gaaye
Aa hathon mein tu haath tham le
Ooye dance pe chance mar le
Oh soniya dance pe chance mar le
Oh baliye dance pe chance mar le
Oh soniya dance pe chance mar le
Oh oh oh..
Kaali teri puth te, paranda tera laalni – 2 times
Roop di o rani tu parande nu sambhalni
Kaali teri kaali teri kaali teri kaali teri…
Oh ek haat ko uncha uthale
Oh mandir ki ghanti bajale
Le ban gaya step soniya
Tu ban gaya hep soniya
Hey
Ho tu jo haath hi le zara neeche
Jaise udti patang koi keenche
Le ban gaya step soniya
Tu ban gaya hep soniya
Woh bandha ki kya hai, jo naache na gaaye
Aa hathon mein tu haath tham le
Ooye dance
Dance pe, dada da dance pe chance mar le

Jumat, 30 April 2010

kurikulum pendidikan

KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM

A. Pengertian Kurikuluum

Pada mulanya istilah kurikulum digunakan dalam dunia olah raga yang berasal dari bahasa latin. Secara istilah, kurikulum berarti a running course or race especially a chariot race curce. Sedangkan David Pratt mendefinisikan kurikulum secara sederhana, yaitu seperangkat organisasi pendidikan formal atau pusat-pusat latihan. Selanjutnya ia membuka implikasi secara lebih eksplisit.
Menurut pandangan lama, kurikulum ialah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh murid untuk mendapatkan ijazah. Secara tegasa dapat dikatakan bahwa menurut pandangan lama, kurikulum ialah sejyumlah mata pelajaran yang diberikan kepada murid dan harus dikuasai oleh mereka untuk memperoleh ijazah pada suatutingkat pendidikan tertentu.
Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan teknologi maka dalam penyusunan kurikulum terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan harus didasarkan kepada :
1) Minat dan kebutuhan anak pada massa sekarang dan masa akan datang setelah dewasa
2) Peserta didik adalah sebagai individu dan sekaligus sebagai anggta masyarakat
3) Peserta didik harus dibekali dengan pendidikan umum atau kejuruan agama
4) Peserta didik dapat mengikuti seluruh program yang direncanakan atau diberi kesempatan untuk memilih jurusan sesuai dengan bakat dan minatnya
Di dalam kamus Webster terdapat beberapa arti dari kurikulum di antaranya :
a) Tempat berlomba, jarak yang harus di tempuh pelari kereta lomba
b) Pelajaran-pelajaran tertentu yang diberikan di sekolah atau perguruan tinggi yang di tunjukkan untuk mencapai suatu tingkat atau ijazah.
c) Keseluruhan pelajaran yang diberikan dalam suatu lembaga pendidikan


B. Peranan dan fungsi kurikulum

Dalam hal ini ada tiga peranan kurikulum y6ang sangat penting untuk diketahui, yaitu :

a) Peranan konservatif
Kurikulum bertugas menyimpan dan mewariskan budaya-budaya yang dilaksanakan oleh guru sebagai perantara dalam program pengajaran.
b) Peranan Kreatif
Kurikulum juga melakukan kegiatan-kegiatan kreatif dan konstruktif dalam arti menciptakan dan menyusun sesuatu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.
c) Peranan Kritis dan Penilaian
Dalam hal ini, kurikulum memainkan peranan yang aktif manjaga dan memilihara nilai-nilai social dan menekankan unsur berfikir secara kritis. Kurikulum menjadi alat untuk menilai dan sekaligus memperbaiki masyarakat menurut nilai-nilai kebudayaan, nilai-nilai moral serta sains dan teknologi.

Menurut Alexander and Saylor dalam bukunya Principle of Secondary Education menyatakan bahwa ada beberapa fungsi kurikulum , yaitu :
a. Fungsi penyesuaian ( the adjustive of adaptive function)
b. Fungsi penyatu paduan ( the integrating function)
c. Fungsi perbedaan ( the differentiating function )
d. Fungsi persiapan ( the propuedeutic function)
e. Fungsi pemilihan ( the selective function)
f. Fungsi diagnostic ( the diagnostic function) ( Oemar Hamalik,1990:10).

Setiap lembaga pendidikan baik formal maupun non formal dalam penyelenggaraan kegiatan sehari-harinya berdasarkan kurikulum. Kurikulum itu sendiri dalam hal ini dapat berupa (1). Rancangan Kurikulum, yaitu buku kurikulum suatu lembaga pendidikan. (2). Pelaksanaan kurikulum, yaitu proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.(3). evaluasi kurikulum yaitu penilaian atau penelitian hasil-hasil pendidikan.
Berbicara masalah fungsi kurikulum kita dapat meninjaunya dari tiga segi, yaitu fungsi bagi sekolah yang bersangkutan, bagi sekolah pada tingkat di atasnya, dan fungsi bagi masyarakat (Winarno Surahmad:6).

1. Fungsi bagi sekolah yang bersangkutan
Fungsi kurikulum bagi sekolah yang bersangkutan ini paling tidak dapat disebutkan dua macam. Pertama, sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan. Kedua, kurikulum dijadikan pedoman untuk mengatu kegiatan-kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah.
2. Fungsi bagi sekolah tingkat di atasnya
Dalam hal ini kurikulum dapat untuk mengontrol atau memelihara keseimbangan proses pendidikan. Dengan mengetahui kurikulum pada sekolah tingfkat tertentu, maka kurikulum pada tingkat di atasnya dapat mengadakan penyesuaian. Di samping itu, terdapat juga kurikulum yang berfungsi untuk menyiapkan tenaga pengajar.
3. Fungsi bagi masyarakat
Para tamatan sekolah memang dipersiapkan untuk terjun di masyarakat atau tugasnya untuk bekerja sesuai dengan keterampilan profesi yang dimilikinya.

C. Komponen-komponen kurikulum

Seperti dikemukakan oleh Pratt, kurikulum adalah sebuah sisitem. Sebagai suatu sistem, ia pasti mempiunyai komponen-komponen atau bagian-bagian yang saling mendukung dan membentuk satu kesatuan yang tak terpisahkan.

1. Tujuan
Kurikulum adalah suatu program yang dimaksudkan untuk mencapai sejumlah tujuan pendidikan. Tujuan itulah yang dijadikan alat atau acuan segala kegiatan pendidikan yang dijalankan.

2. Isi
Isi program kurikulum adalah segala sesuatu yang diberikan kepada anak dalam kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan. Isi kurikulum meliputi jenis-jenis bidang studi yang diajarkan dan isi program masing-masing bidang studi tersebut.
3. Organisasi
Organisasi kurikulum adalah struktur program kurikulum yang berupa kerangka program-program pengajaran yang akan di sampaikan kepada siswa. Organisasi kurikulum dapat di bedakan menjadi dua macam, yaitu struktur horizontal dan struktur vertical. Stuktur horizontal berhubungan dengan masalah pengorganisasian kurikulum dalam bentuk penyusunan bahan-bahan pengajaran yang akan disampaikan. Sturtur vertical berhubungan dengan masalah pelaksanaan kurikulum di sekolah.
4. Strategi
Dengan komponen strategi dimaksudkan srategi pelaksanaan kurikulum di sekolah. Masalah srategi pelaksanaan itu dapat dilihat dalam cara yang ditempuh dalam melaksanakan pengajaran, penilaian, bimbingan dan konseling, pengaturan kegiatan sekolah secara keseluruhan, pemilihan metode pengajaran, alat atau media pengajaran dan sebagainya.

D. Pengembangan dan pembinaan kurikulum

Pengertian pengembangan kurikulum harus dibedakan dengan pembinaan kurikulum karena keduanya menunjuk pada dua kegiatan yang berbeda. Pengembangan kurikulum (curriculum development atau curriculum planning) menunjukan pada kegiatan menghasilkan kurikulum. Menurut David Pratt (1980 : 4 – 5 ), kegiatan ini lebih bersifat konseptual dari pada material. Yang dimaksud dalam kegiatan pengembangan ini adalah penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan penyempurnaan (Winarno Surahmad: 15).
Dalam hal penggunaan istilah pengembangan tersebut, Pratt lebih suka memakai istilah desain, yaitu desain kurikulum (curriculum design). Alasannya, istilah pengembangan memberikan konotasi pada suatu evolusi dan pertumbuhan secara gradual. Sedang desain menyaran pada suatu kegiatan yang lebih tertentu dan seksama. Di samping itu, konsep desain juga banyak dipergunakan dalam berbagai bidang ilmu yang lain. Desain dapat dirumuskan sebagai proses yang disengaja tentang suatu pemikiran, perencanaan, dan penyeleksian bagian-bagian, teknik, dan prosedur yang mengatur suatu tujuan atau usaha.
Dalam pengembangan dan penilaian kurikulum, pada staf eight year study (1933 - 1941) mengmukakan adanya empat persoalan dasar yang harus diperhatikan, yaitu :
1) Identifikasi tujuan
2) Seleksi alat untuk mencapai tujuan
3) Pengorganisasian alat
4) Penilain keluaran
Keempat hal tersebut sebenarnya komponen-komponen tujuan, mata pelajaran, metode dan organisasi, dan evaluasi keempatnya saling menggantungkan dan menentukan.

E. Asas pengembangan kurikulum

Dalam setiap kegiatan yang dilakukan seharusnya ada sesuatu asas atau dasar yang melandasi dilakukannya kegiatan tersebut. Atau dengan kata lain, ada asas yang dijadikan dasar pertimbangan kegiatan itu. Demikian pula halnya dalam kegiatan pengembangan kurikulum, ada asas-asas yang di jadikan dasar pertimbangan kegiatan itu. Menurut S.Nasution, ada empat dasar yang harus dipertimbangkan dalam pengembangan kurikulum, yaitu dasar filosofis, psikilogis, sosiologis, dan organisatoris.
1) Dasar filosofis
Dasar filsafat mencakup dua masalah, yaitu filsafat dan tujuan pendidikan. Filsafat suatu Negara atau pandangan hidup suatu bangsa berisi ide-ide, cita-cita, sistem nilai yang harus dipertahankan demi kelangsungan hidup bangsa itu.
2) Dasar psikologis
Psikologis juga merupakan asas yang penting yang harus diperhitungkan dalam kegiatan pengembangan kurikulum sekolah. Dalam hal ini yang terutama adalah yang menyangkut ilmu jiwa belajar dan ilmu jiwa anak atau ilmu jiwa perkembangan.
a. Ilmu jiwa belajar
Yaitu pengetahuan tentang bagaimana proses belajar itu berlangsung dalam diri seseorang.
b. Ilmu jiwa anak
Anak menduduki peranan sentral dalam penyusunan kurikulum, sebab pada dasarnya sekolah dan kurikulum memang dipersiapkan untuk kepentingan anak dalam proses menuju kedewasaan dan kematangannya.
3) Dasar sosialogis
Karena anak hidup dalam masyarakat, maka anak pun harus dipersiapkanuntuk terjun di masyarakat dengan dibekali kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkam masyarakat.
4) Dasar organisasi
Seperti telah disinggung diatas, hal ini berhubungan dengan masalah pengorganisasian kurikulum, yaitu tentang bentuk penyajian mata-mata pelajaran yang harus disampaikan kepada anak. Pengorganisasian kurikulum itu dipengaruhi oleh pandangan ilmu-ilmu jiwa, misalnya ilmu jiwa asosiasi yang menghendaki penyajian mata pelajaran seccara terpisah-pisah, ilmu jiwa gestalt yang menganjurkan penyajian bahan pelajran dalam bentuk unit. Disamping adanya asas-asas yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan da pengembangan kurikulum, maka ada lima prinsip pengembangan kurikulum yang juga harus di perhatikan supaya kurikulum itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh sekolah. Siswa, orang tua, masyarakat dan pemerintah. Prinsip-prinsip itu adalah :
1. Prinsip Keterkaitan
Prinsip keterkaitan menekankan pada kesesuain antara kurikulum pendidikan dengan tuntutan hidup. Pendidikan dipandang sesuai bila hasil yang diperoleh dari proses pendidikan berfungsi dalam kehidupannya, yaitu sesuai dengan lingkungan hidup siswa, perkembangan hidupnya untuk masa kini dan masa depan, dan sesuai dengan tuntutan dunia pekerjaan.
2. Prinsip Efektivitas
Prinsip efektivitas ini mengandung pengertian bahwa pengembangan kurikulum perlu dilakukan dengan memperkirakan sejauh mana tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dapat dicapai. Prinsip efektivitas mencakup dua bagian, yaitu prinsip efektivitas guru dalam mengajar yang dilihat dari terlaksananya kegiatan bekajar mengajar dengan baik, dan efektivitas belajar murid yang dilihat dari pencapaian tujuan pengajaran dengan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan.
3. Prinsip Keberhasilan
Untuk menentukan tingkat keberhasilan suatu usaha, biasanya dibandingkan antara hasil yang dicapai dengan usaha yang dilaksanakan, atau antara pengeluaran dengan pemasukan.
4. Prinsip Kesinambungan
Prinsip kesinambungan maksudnya ialah adanya saling hubungan antara satu bahagian pelajaran dengan bahagian pelajaran lainnya, antara kelasdengan kelas, dan antara satu jenjang dengan jenjang berikutnya.
5. Prinsip Fleksibel
Prinsip fleksibel maksudnya adalah adanya suatu ruang gerak dalam kurikulum yang memberikan sedikit peluang atau kemungkinan keluasan bertindak dalam mengembangan kurikulum.

F. Butir-butir inti

1. Kurikulum merupakan suatu hal yang sangat esensial bagi pelaksanaan pendidikan. Kebutah akan adanya aktivitas pendidikan selalu berarti kebutuhan adanya kurikulum. Hubungan antara pendidikan dan kurikulum adalah hubungan antara tujuan dan isi pendidikan.
2. Kurikulum dalam pandangan tradisional terbatas pada kegiatan pengajaran di kelas saja. Ia hanya diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran atau pengetahuan yang harus di tempuh dan dikuasai untuk mencapai suatu tingkat tertentu.
3. Kurikulum merupakan suatu program yang didesain, direncanakan, dikembangkan, dan akan dilaksanakan dalam situasi belajar mengajar yang sengaja diciptakan disekolah. Atas dasar itu kurikulum dapat didefinisikan sebagai suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan pendidakan.
4. Kurikulum mempunyai fungsi bagi sekolah yang bersangkutan, yaitu sbagai alat untuk mencapai sejumlah tujuan pendidikan dan sebagai pedoman untuk mengatur kegiatan yang dilaksanakan, fungsi bagi sekolah pada tingkat atasnya, dan fungsi bagi masyarakat yang akan menampung para lulusan (output) sekolah.
5. Komponen kurikulum terdiri dari tujuan, baik tujuan yang ingin dicapai sekolah secara keseluruhan, tujuan yang akan dicapai oleh setiap bidang studi, maupun tujuan instruksional, komponen isi yang berupa jenis-jenis bidang studi dan isi programnya, komponen organisasi baik yang bersifat horizontal yang berhubungan dengan pengorganisasian penyusunan bahan pengajaran maupun yang bersifat vertical yang berhubungan dengan masalah pelaksaan kurikulum disekolah dan komponen strategi, yaitu strategi pelaksaan kurikulum.
6. Pengembangan atau desain kurikulum merupakan kegiatan menghasilkan kurikulum, yaitu yang mencakup kegiatan penyusunan, pelaksanaan, penilaian dan penyempurnaan. Pembinaan kurikulum merupakan kegiatan mempertahankan, menyempurnakan, atau melaksakan dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh hasil yang maksimal.
7. Factor-factor yang menjadi persoalan dasar dalam pengembangan kurikulum adalah identifikasi tujuan, mata pelajaran, metode dan organisasi, dan evaluasi yang keempatnya saling menggantungkan dan menentukan. Keempat factor tersebut mengacu pada filsafat yang merupakan titik sentral dan sebagai pengatur konteks proses pendidikan.

ijma

DEFINISI IJMA’
Ijma’ menurut istilah para ahli ushul fiqih adalah : Kesepakatan seluruh para mujtahid dikalangan ummat islam pada suatu masa setelah Rasulullah saw wafat atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian.
Apabila terjadi suatu kejadian yang dihadapkan kepada semua mujtahid dari ummat Islam pada waktu kejadian itu terjadi, dan mereka sepakat atas hukum mengenainya dianggap sebagai dalil, bahwasannya hukum tersebut merupakan hukum syara’ mengenai kejadian itu.
Dalam definisi itu hanyalah disebutkan sesudah wafat Rasulullah saw,karena pada masa Rasulullah, beliau merupakan rujukan pembentukan hukum Islam satu-satunya, sehingga tidak terbayangkan adanya perbedaan dalam hukum syar’i, dan tidak pula terbayangkan adanya kesepakatan, karena kesepakatan tidak akan terwujud kecuali dari beberapa orang.
RUKUN IJMA’
Dalam definisi ijma’ telah disebutkan bahwa ia adalah : kesepakatan para mujtahid dari ummat Islam pada suatu masa atas hokum syar’i. Dari definisi ini dapat diambil kesimpulan bahwa rukun ijma’, dimana menurut syara’ ia tidak akan terjadi kecuali dengan keberadaannya, adalah empat, yaitu :
Pertama: Adanya sejumlah para mujtahid pada saat terjadinya suatu peristiwa. Karena sesungguhnya kesepakatan tidak mungkin dapat tergambar kecuali pada sejumlah pendapat, dimasing-masing pendapat sesuai sesuai dengan pendapat lainnya. Maka kalau sekiranya pada suatu waktu tidak ditemukan seorang mujtahid sama sekali, atau hanya ditemukan seorang mujtahid, maka secara syara’ tidak akan teerjadi ijma’ pada waktu itu. Oleh karena ini lah, maka tidak ada ijma’ pada masa Rasulullah saw, karena hanya beliau sendirilah mujtahid pada waktu itu.
Kedua : Adanya kesepakatan seluruh mujtahid dikalangan ummat Islam terhadap hukum syara’ mengenai suatu kasus / peristiwa pada waktu terjadinya tanpa memandang negeri mereka, kebangsaan mereka, ataupun kelompok mereka. Maka kalau seandainya para mujtahid negeri Makkah dan Madinah saja,atau para mujtahid asli sunnah, bukan mujtahid golongan Syi’ah sepakat atas hukum syara’ mengenai suatu peristiwa, maka dengan kesepakatan khusus ini tidaklah sah ijma’ menurut syara’. Karena ijma’ itu tidak bisa terjadi kecuali dengan kesepakatan umum dari semua mujtahid dunia Islam pada masa suatu kejadian. Selain mujtahid tidak masuk penilaian.
Ketiga : Bahwasannya kesepakatan mereka adalah dengan mengemukakan pendapat masing-masing orang dari para mujtahid itu tentang pendapatnya yang jelas mengenai suatu peristiwa, baik penyampain pendapat masing-masing mujtahid itu berbentuk ucapan, misalnya ia memberikan fatwa mengenai peristiwa itu, atau berbentuk perbuatan, misalnya ia memberikan suatu putusan mengenainya : baik masing-masing dari mereka mengemukakan pendapatnya sendiri-sendiri dan setelah pendapat-pendapat itu dikumpulkan barulah ternyata kesepakatan pendapat mereka, atau mereka mengemukakan pendapat mereka secara kolektif, misalnya para mujtahid di dunia Islam mengadakan suatu konggres pada suatu masa terjadinya suatu peristiwa, dan peristiwa itu dihadapkan kepada mereka, dan setelah mereka bertukar orientasi pandangan, maka mereka seluruhnya sepakat atas satu hukum mengenainya.
Keempat : Bahwa kesepakatan dari seluruh mujtahid atas suatu hukum itu terealisir. Kalau sekiranya kebanyakan dari mereka sepakat, maka kesepakatan yang terbanyak itu tidak menjadi ijma’ , kendatipun amay sedikit jumlah mujtahid yang menentang dan besar sekali jumlah mujtahid yang sepakat, karena sepanjang masih dijumpai suatu perbedaan pendapat, maka masih ditemukan kemungkinan benar pada salah satu pihak dan kekeliruan pada pihak lainnya. Oleh karena itu, maka kesepakatan jumlah terbanyak tidak menjadi hujjah syar’iyyah yang pasti dan mengikat.


MACAM-MACAM IJMA’
Adapun ijma’ ditinjau dari segi cara menghasilkan, maka ia ada dua macam , yaitu :
Pertama : ijma’ sharih, yaitu : Kesepakatan para mujtahid suatu masa atas hukum suatu kasus, dengan cara masing-masing dari mereka mengemukakan pendapatnya secara jelas melalui fatwa atau putusan hukum. Maksudnya bahwasanya setiap mujtahid mengeluarkan pernyataan atau tindakan yang mengungkapkan pendapatnya secara jelas.
Kedua : ijma’ sukuti, yaitu: sebagian dari mujtahid suatu masa mengemukakan pendapat mereka dengan jelas mengenai suatu kasus, baik melalui fatwa,atau suatu putusan hukum, dan sisa dari mereka tidak memberikan tanggapan terhadap pendapat tersebut, baik merupakan persetujuan terhadap pendapat yang telah dikemukakan atau menentang pendapat itu.

Adapun ijma’ ditinjau dari segi bahwa ia mempunyai dalalah qath’I terhadap hukumnya atau dalalah zhanni, maka ijma’ juga ada dua macam, yaitu :
Pertama : Ijma’ yang qath’I dalalah terhadap hukumnya. Inilah ijma’ sharih, maksudnya bahwasannya hukumnya dipastikan dan tidak ada jalan utuk memutuskan hukum yang berlainan dengannya dalam kasusnya itu, dan tidak ada peluang untuk ijtihad dalam suatu kasus setelah terjadinya ijma’ yang sharih atas hukum syara’ mengenai kasus itu.
Kedua : Ijma’ yang zhanni dalalah atas hukumnya., yaitu ijma’ sukuti, dalam arti bahwasanya hukum diduga kuat, dan ijma’ ini tidak mengeluarkan kasus tersebut dari kedudukannya sebagai objek bagi ijtihad, karena ia merupakan ungkapan dari pendapat sekelompok mujtahid, bukan keseluruhan mereka.

KEDUDUKAN IJMA’
Apabila rukun ijma’ yang empat itu telah terpenuhi, misalnya dengan diadakan perhitungan pada suatu masa di antara masa-masa sesudah Rasulullah saw wafat terhadap. Terhadap semua mujtahid ummat islam menurut perbedaan negerinya, kebangsaannya, dan kelompoknya, kemudian kepada mereka dihadapkan suatu kejadian untuk diketahui syar’inya dan masing-masing mujtahid itu mengemukakan pendapatnya mengenai hukumnya melalui perkataan atau perbuatan, baik secara kolektif ataupun secara individual, kemudian mereka semua sepakat atas satu hukum mengenai peristiwa ini, maka hokum yang di sepakati ini adalah suatu undang-undang syar’I yang wajib diikuti dan tidak boleh ditentang. Selanjutnya para mujtahid pada mas berikutnya tidak boleh menjadikan peristiwa ini sebagai objek ijtihad, karena hukum yang telah ditetapkan mengenai kejadian itu berdasarkan ijma’ ini merupakan suatu hukum syara’ yang qath’i, yang tidak ada peluang untuk menentangnya maupun untuk menghapuskannya.
Dalil atas kehujjahan ijma’adalah sebagai berikut:
Pertama:
Sebagaimana dalam al-Qur’an Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya, Allah SWT, Juga memerintahkan mereka mentaati ulil amri diantara mereka. Allah SWT berfirman :



Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu….”.(Q.S. 4/ An-Nisa’ : 59)
Lafazh ‘Al-Amr” berarti : urusan, dan ia adalah umum, yang meliputi urusan keagamaan dan urusan duniawi. Ulil amri duniawi adalah para raja, para amir, dan penguasa, sedangkan ulil amri keagamaan adalah para mujtahid dan ahli fatwa.
Sebagai mufassir, terutama ibnu ‘Abaas, menafsirkan kata “ulil amri” dalm ayat ini dengan ulama. Sebagaian ulama lainnya menafsirkannya dengan para para amir dan penguasa.
Yang jelas, tafsirnya adalah meliputi kewajiban mentaati kepada setiap kelompok tersebut sesuai dengan bidangnya.
Apabila ulil amri dalam bidang hokum syari’at Islam, yaitu para mujtahid sepakat atas hukum, makawajib diikuti dan dilaksanakan hokum mereka berdasrkan nash Al-Qur’an. Oleh karena inilah, maka Allah SWT berfirman :


Artinya :
“Dan kalau mereka menyerahkannya kepa Rasul dan ulil amri (tokoh-tokoh sahabat dan para cendikiawan ) diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahui dari mereka(Rasul dan ulil amri)….”.
(Q.S. 4/ An-Nisa’ : 83).
Dan Allah telah mengancam orang-orang yang menentang Rasul saw. Dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin dalam firman-Nya:




Artinya:
“Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang beriman, kami akan biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu da kami masukkan ia ke dalam neraka jahannam, dan neraka jahannam adalah tempat seburuk-buruk tempat kembali”.
(Q.S. 4/ An-Nisa’ : 115).

Allah menetapkan orang-orang yang menentang jalan orang-orang mukmin sebagai kawan orang yang menentang Rasulullah saw.
Kedua :
Bahwasannya hukum yang disepakati oleh pendapat seluruh mujtahid ummat Islam pada hakekatnya adalah hukum ummat islam yang diwakili oleh para mujtahid mereka. Sejumlah hadits telah dating dari Rasulullah saw, juga sejumlah atsar dari sahabat, yang menunjukkanterhadap kemakshuman (terpeliharanya) ummat dari kesalahan. Diantaranya ialah sabda Rasulullah saw:
ﻟﻢﻴﻜﻦﺍﷲﻠﻴﺠﻤﻊﺍﻤﺗﻰﻋﻠﻰﺍﻟﺿﻼﻟﺔ

Artinya :
“Allah tidak akan menghimpun ummatku atas kesalahan”.

Juga sabda beliau :
ﻻﺘﺠﺗﻤﻊﺍﻣﺘﻰﻋﻟﻰﺧﻂﺎﺀ

Artinya :
“Umatku tidakk berkumpul atas kesalahan”
Ketiga :
Bahwasannya ijma’ atas suatu hukum syar’i haruslah didasarkan atas sandaran yang syar’i, karena sesungguhnya seorang mujtahid islam mempunya batasan-batasan yang tidak boleh dilanggarnya. Apabila dalam ijtihadnya tidak terdapat nash dan pengetahuan yang menunjukkan atasnya. Apabila dalam suatu kejadian terdapat nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas pengambilan dengan lantaran qiyas terhadap sesuatu yang ada nashnya atau menerapkan kaida-kaidah syar’i dan prinsip-prinsip umumnya,atau dengan menggunakan dalil dari dalil-dalil yang telah ditetapkan oleh syari’at, seperti istihsan, istishab, atau dengan urf, atau dengan mashalih mursalah.
Apabila ijtihad seorang mujtahid harus bersandar kepada dalil syar’i, maka kesepakatan seluruh mujtahi atas satu hukum mengenai suatu peristiwa merupakan dalil adanya sandaran syar’i yang menunjukan secara pasti terhadap hukum ini, karena kalau sekiranya sesyatu yang mereka jadikan sandaran itu merupakan dalil zhanni, niscaya menurut kebiasan mustahil timbul kepakatan, karena dalil zhanni adalah lapangan bagi perbedaan pendapat akal secara pasti.
Sebagai mana ijma’ atas suatu hukum mengenai suatu kejadian berdasarkan pentakwilan nash atau penafsirannya, juga ia dapat didasarkan atas illat hukum suatu nash serta menjelaskan sifat yang berhubungan dengannya.

CONTOH-CONTOH IJMA’
 Hak menerima waris dari kakek bersama-sama dengan anak, apabila seseorang meninggal dunia dan menginggalkan ahli waris (yakni) anak dan kakek. Kakek ketika tidak ada bapak dapat menggantikan posisinya dalam penerimaan warisan, sehingga bisa menerima warisan seperenam harta, sebagaimana yang diperoleh bapak,meski terdapat anak dari orang yang meninggal.
 Saudara-saudara seibu-sebapak, baik laki-laki maupun perempuan terhalang dari menerima warisan oleh bapak. Hal ini ditetapkan dari ijma’ sahabat.
 Wajib memilih khalifah dengan tenggang waktu tiga hari sejak berakhirnya kekhalifahan sebelumnya. Para pemuka sahabat tidak menyibukkan diri dengan proses pemakaman jenazah Rasul , tetapi mereka pergi menuju saqifah bani saidah hingga terpilihnya Abu Bakar sebagai khalifah dalam tenggang waktu tiga hari telah sempurna.
 penerapan adzan ke 3 (adzan pertama sebagai panggilan salat Jum’at, adzan kedua setelah Khatib mengucapkan salam sebagai pemberitahuan khuthbah akan segera dimulai, ketiga adalah qomat sebagai peberitahuan bahwa sholat segera didirikan) pada hari Jum’at yang diawali pada zaman khalifah Utsman bin Affan.
 Salat Tarawih dilakukan sesudah salat ‘Isya sampai waktu fajar. Bilangan rakaatnya yang pernah dilakukan oleh Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah delapan rakaat. Umar bin Khaththab mengerjakannya sampai dua puluh rakaat. Amalan Umar bin Khaththab ini disepakati oleh Ijma’.

qiyas

DEFINISI QIYAS

Qiyas menurut istilah ahli ushul fiqih adalah : mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nashnya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumnya.

Maka apabila suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dan illat hukum, itu telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui illat hukum, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu illat yang illat hukum itu juga terdapat pada kasus itu, maka hukum kasus itu disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya, berdasarkan atas persamaan illatnya, karena sesungguhnya hukum itu ada dimana illat hukun ada.



PEMBAGIAN QIYAS

Pembagian qiyas
Qiyas dapat dibagi kepada tiga macam, yaitu: 1. Qiyas 'illat; 2. Qiyas dalalah dan 3. Qiyas syibih.

1. Qiyas 'illat
Qiyas 'illat, ialah qiyas yang mempersamakan ashal dengan fara' karena keduanya mempunyai persamaan 'illat. Qiyas 'illat terbagi:
a. Qiyas jali
Ialah qiyas yang 'illatnya berdasarkan dalil yang pasti, tidak ada kemungkinan lain selain dari 'illat yang ditunjukkan oleh dalil itu.
b. Qiyas mulawi. Ialah qiyas yang hukum pada fara' sebenarnya lebih utama ditetapkan dibanding dengan hukum pada ashal. Seperti haramnya hukum mengucapkan kata-kata "ah" kepada kedua orangtua berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: "Maka janganlah ucapkan kata-kata "ah" kepada kedua orangtua(mu)." (al-Isrâ': 23)
'Illatnya ialah menyakiti hati kedua orangtua. Bagaimana hukum memukul orang tua? Dari kedua peristiwa nyatalah bahwa hati orang tua lebih sakit bila dipukul anaknya dibanding dengan ucapan "ah" yang diucapkan anaknya kepadanya. Karena itu sebenarnya hukum yang ditetapkan bagi fara' lebih utama dibanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal.
c. Qiyas musawi
Ialah qiyas hukum yang ditetapkan pada fara' sebanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal, seperti menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim. 'Illatnya ialah sama-sama menghabiskan harta anak yatim. Memakan harta anak yatim haram hukumnya berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, ia tidak lain hanyalah menelan api neraka ke dalam perutnya." (an-Nisâ': 10)
Karena itu ditetapkan pulalah haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristiwa ini nampak bahwa hukum yang ditetapkan pada ashal sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada fara'.

d. Qiyas khafi
Ialah qiyas yang 'ilIatnya mungkin dijadikan 'illat dan mungkin pula tidak dijadikan 'illat, seperti mengqiyaskan sisa minuman burung kepada sisa minuman binatang buas. "IlIatnya ialah kedua binatang itu sama-sama minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya bercampur dengan sisa minumannya itu. 'IlIat ini mungkin dapat digunakan untuk sisa burung buas dan mungkin pula tidak, karena mulut burung buas berbeda dengan mulut binatang buas. Mulut burung buas terdiri dari tulang atau zat tanduk. Tulang atau zat tanduk adalah suci, sedang mulut binatang buas adalah daging, daging binatang buas adalah haram, namun kedua-duanya adalah mulut, dan sisa minuman. Yang tersembunyi di sini ialah keadaan mulut burung buas yang berupa tulang atau zat tanduk.

2. Qiyas Dalalah
Qiyas dalalah ialah qiyas yang 'illatnya tidak disebut, tetapi merupakan petunjuk yang menunjukkan adanya 'illat untuk menetapkan sesuatu hukum dari suatu peristiwa. Seperti harta kanak-kanak yang belum baligh, apakah wajib ditunaikan zakatnya atau tidak. Para ulama yang menetapkannya wajib mengqiyaskannya kepada harta orang yang telah baligh, karena ada petunjuk yang menyatakan 'illatnya, yaitu kedua harta itu sama-sama dapat bertambah atau berkembang. Tetapi Madzhab Hanafi, tidak mengqiyaskannya kepada orang yang telah baligh, tetapi kepada ibadah, seperti shalat, puasa dan sebagainya. Ibadah hanya diwajibkan kepada orang yang mukallaf, termasuk di dalamnya orang yang telah baligh, tetapi tidak diwajibkan kepada anak kecil (orang yang belum baligh). Karena itu anak kecil tidak wajib menunaikan zakat hartanya yang telah memenuhi syarat-syarat zakat.

3. Qiyas Syibih
Qiyas syibih ialah qiyas yang fara' dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan fara'. Seperti hukum merusak budak dapat diqiyaskan kepada hukum merusak orang merdeka, karena kedua-duanya adalah manusia. Tetapi dapat pula diqiyaskan kepada harta benda, karena sama-sama merupakan hak milik. Dalam hal ini budak diqiyaskan kepada harta benda karena lebih banyak persamaannya dibanding dengan diqiyaskan kepada orang merdeka. Sebagaimana harta budak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, diwariskan, diwakafkan dan sebagainya.



RUKUN-RUKUN QIYAS

Setiap qiyas terdiri dari empat rukun, yaitu:

1. Al-Ashlu, yaitu : sesuatu yang ada nash hukumnya. Ia disebut juga al-maqis ‘ alaih (yang diqiyaskan kepadanya), mahmul ‘alaih (yang dijadikan pertanggungan), dan musyabbah bih (yang diserupakan dengannya).

2. Al-Far’u, yaitu : sesuatu yang tidak ada nash hukumnya. Ia juga disebut : al-maqis (yang diqiyaskan) , al-mahmul (yang dipertanggungkan), dan al-musyabbah (yang diserupakan).

3. Hukum Ashl, yaitu : Hukum syara’ yang ada nashnya pada al-ashl (pokok)nya, dan ia dimaksudkan untuk menjadi hukum pada al-far’u (cabangnya).

4. Al-Illat , yaitu : suatu sifat yang dijadikan dasar untuk membentuk hukum pokok, dan berdasarkan adanya keberadaan sifat itu pada cabang (far’), maka ia disamakan dengan pokoknya dari segi hukumnya.

Minuman khamar adalah ashl (pokok) karena dialah yang ada nash hukumnya. Yaitu firman Allah SWT :



ﻔﺎﺠﺘﻧﺑﻮﮦ



Artinya : “maka jauhilah dia”



DALIL YANG MENERIMA QIYAS



Menurut mazhab zumhur ulama Islam, bahwasannya qiyas merupakan hujjah syar’iyyah atas hukum-hukum mengenai perbuatan manusia (amaliyyah). Ia menduduki peringkat keempat diantara hujjah-hujjah syar’iyyah, dengan pengertian apabila dalam suatu kasus tidak ditemukan hukumnya berdasarkan nash (Al-Quran dan sunnah) dan ijma’ dan diperoleh ketetapan bahwa kasus itu menyamai suatu kejadian yang ada nash hukumnya dari segi illat hukum ini, maka kasus itu diqiyaskan dengan kasus tersebut dan ia diberi hukum dengan hukumnya, dan hukum ini merupakan hukumnya menurut syara’. Dan seorang mukallaf harus mengikutinya dan mengamalkannya. Mereka ini dikatakan sebagai orang-orang yang menetapkan qiyas (mutsbitul qiyas).



Adapun dalil Al-Quran yang menerima qiyas adalah :

Firman Allah SWT. dalam surat An-Nisa’ :

Pertama :



Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat mengenai sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Q.S.4/ An-Nisa’ : 59)





Segi pengambilan dalil ayat ini ialah bahwasannya Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang mukmin jika mereka berlainan dan berbeda pendapat mengenai sesuatu hal, yang tidak ada hukumnya bagi Allah, maupun Rasulnya, maupun ulil amri diantara mereka, agar supaya mengembalikannya kepada Allah dan Rasul. Sedangkan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul . meliputi cara apa saja yang bisa dikatakan sebagai mengembalikan kepada keduanya. Tidak ada keraguan lagi, bahwasannya menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya, karena adanya persamaan keduanya dalam hal illat hukum nash, adalah termasuk mengembalikan sesuatu yang tidak ada nashnya kepada Allah dan Rasul, karena hal itu mengandung pengertian mengikuti Allah dan Rasulnya dalam hukumnya.



Firman Allah SWT dalam surah Al-Hasyr :

Kedua :



Artinya :

“Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir diantara ahli kitab dari kampong-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama. Kami tidak menyangka bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin bahwa benteng-benteng mereka itu akan dapat mempertahankan merka dari (siksaan Allah), maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah mencampakan ketakutan kedalam hati mereka, mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang yang beriman. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan”.(Q.S.59 / Al-Hasyr : 2).

DALIL YANG MENOLAK QIYAS

Diantara kekaburan mereka yang paling jelas adalah perkataan mereka, bahwasannya qiyas didasarkan atas zhann (dugaan), sebagai mana illat hukum nash ini adalah begini. Sedangkan sesuatu yang didasarkan atas zhann adalah zhanni (bersifat dugaan juga). Dan Allah SWT mencela terhadap orang-orang yang mengikuti dugaan, Allah SWT berfirman :



Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (Q.S.17/ Al-Isra’ :36).

Oleh karena itu, menetapkan hukum berdasarkan qiyas adalah tidak sah, karena sesungguhnya hal itu adalah mengikuti dugaan.

Diantara kekaburan mereka yang paling nyata lagi adalah beberapa ungkapan yang mereka riwayatkan dari sebagian sahabat yang mencela ra’yu (pendapat) dan mengatakan hukum berdasarkan ra’yu, misalnya perkatan Umar ra :

ﺍﻴﺎﻜﻢﻭﺍﺼﺤﺎﺏﺍﻟﺮﺃﻯﻔﺎﻧﻬﻡﺍﻋﺪﺍﺀﺍﻟﺴﻧﻦ ﺍﻋﻴﺗﻬﻢﺍﻻﺤﺎﺪﻴﺚﺍﻥﻴﺤﻔﻈﻮﻫﺎﻔﻗﺎﻠﻮﺍﺑﺎﻟﺭﺃﻯﻔﻀﻟﻮﺍﻮﺍﺿﻟﻮﺍ



Artinya:

“ jauhkanlah dirimu dari ahli Ra’yu, karena sesungguhnya mereka itu adalah musuh-musuh sunnah. Menghafalkan hadist-hadist membuat mereka kepayahan, sehingga mereka berkata “ menurut pendapat (Ra’yu). Maka mereka sesat dan menyesatkan”.



Beberapa riwayat dari sahabat ini terlebih-lebih tidak bisa di pertanggung jawabkan, yang tidak dimaksudkan untuk mengingkari qiyas atau mempergunakannya sebagai hujjah. Yang dimaksudkan hanyalah melarang untuk mengikuti hawa nafsu dan pendapat yang tidak ada sumbernya dari nash.

Senin, 26 April 2010

SEJARAH KURIKULUM PENDIDIKAN DI INDONESIA

Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, dan direncanakan pada tahun 2004. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.

A. Kurikulum 1968 dan sebelumnya

Awalnya pada tahun 1947, kurikulum saat itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.

Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.

Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.

Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.

B. Kurikulum 1975

Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan pendekatan-pendekatan di antaranya sebagai berikut.Berorientasi pada tujuan Menganut pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif. Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu. Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa. Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).

Kurikulum 1975 hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan sidang umum MPR 1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan politik yang menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984. Karena itulah pada tahun 1984 pemerintah menetapkan pergantian kurikulum 1975 oleh kurikulum 1984.

C. Kurikulum 1984

Secara umum dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut.

Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah Terdapat ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik. Terdapat kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah Terlalu padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang.

Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah. Pengadaan program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.

Atas dasar perkembangan itu maka menjelang tahun 1983 antara kebutuhan atau tuntutan masyarakat dan ilmu pengetahuan/teknologi terhadap pendidikan dalam kurikulum 1975 dianggap tidak sesuai lagi, oleh karena itu diperlukan perubahan kurikulum. Kurikulum 1984 tampil sebagai perbaikan atau revisi terhadap kurikulum 1975. Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.

Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun psikomotor.

Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran. Semakin tinggi kelas dan jenjang sekolah, semakin dalam dan luas materi pelajaran yang diberikan.

Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan. Konsep-konsep yang dipelajari siswa harus didasarkan kepada pengertian, baru kemudian diberikan latihan setelah mengerti. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya.

Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan penyajian pada jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan konkret, semikonkret, semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif dari contoh-contoh ke kesimpulan. Dari yang mudah menuju ke sukar dan dari sederhana menuju ke kompleks.

Menggunakan pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan belajat mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya. Pendekatan keterampilan proses diupayakan dilakukan secara efektif dan efesien dalam mencapai tujuan pelajaran.

D. Kurikulum 1994

Pada kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Hal ini terjadi karena berkesesuaian suasan pendidikan di LPTK (lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) pun lebih mengutamakan teori tentang proses belajar mengajar. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim Basic Science yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah. Tim ini memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak kepada siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu akan mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.

Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.

Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut.

Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)

Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.

Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.

Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.

Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.

Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.

Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai berikut.

Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran

Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.

Permasalahan di atas terasa saat berlangsungnya pelaksanaan kurikulum 1994. Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut. Salah satu upaya penyempurnaan itu diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu

Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.

Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.

Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.

Penyempurnaan kurikulum mempertimbangkan berbagai aspek terkait, seperti tujuan materi, pembelajaran, evaluasi, dan sarana/prasarana termasuk buku pelajaran Penyempurnaan kurikulum tidak mempersulit guru dalam mengimplementasikannya dan tetap dapat menggunakan buku pelajaran dan sarana prasarana pendidikan lainnya yang tersedia di sekolah.Penyempurnaan kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap, yaitu tahap penyempurnaan jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang.

E. Kurikulum Berbasis Kompetensi – Versi Tahun 2002 dan 2004

Usaha pemerintah maupun pihak swasta dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan terutama meningkatkan hasil belajar siswa dalam berbagai mata pelajaran terus menerus dilakukan, seperti penyempurnaan kurikulum, materi pelajaran, dan proses pembelajaran. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Soejadi (1994:36), khususnya dalam mata pelajaran matematika mengatakan bahwa kegiatan pembelajaran matematika di jenjang persekolahan merupakan suatu kegiatan yang harus dikaji terus menerus dan jika perlu diperbaharui agar dapat sesuai dengan kemampuan murid serta tuntutan lingkungan.

Implementasi pendidikan di sekolah mengacu pada seperangkat kurikulum. Salah satu bentuk inovasi yang dikembangkan pemerintah guna meningkatkan mutu pendidikan adalah melakukan inovasi di bidang kurikulum. Kurikulum 1994 perlu disempurnakan lagai sebagai respon terhadap perubahan struktural dalam pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik sebagai konsekuensi logis dilaksanakannya UU No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Kurikukum yang dikembangkan saat ini diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi. Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Competency Based Education is education geared toward preparing indivisuals to perform identified competencies (Scharg dalam Hamalik, 2000: 89). Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah ditentukan. Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu kurikulum berbasis kompetensi sebagai pedoman pembelajaran.

Sejalan dengan visi pendidikan yang mengarahkan pada dua pengembangan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan kebutuhan masa datang, maka pendidikan di sekolah dititipi seperangkat misi dalam bentuk paket-paket kompetensi.

Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus dapat memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu (Puskur, 2002a). Dasar pemikiran untuk menggunakan konsep kompetensi dalam kurikulum adalah sebagai berikut.

(1) Kompetensi berkenaan dengan kemampuan siswa melakukan sesuatu dalam berbagai konteks.

(2) Kompetensi menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui siswa untuk menjadi kompeten.

(3) Kompeten merupakan hasil belajar (learning outcomes) yang menjelaskan hal-hal yang dilakukan siswa setelah melalui proses pembelajaran.

(4) Kehandalan kemampuan siswa melakukan sesuatu harus didefinisikan secara jelas dan luas dalam suatu standar yang dapat dicapai melalui kinerja yang dapat diukur.

(Puskur, 2002a).

Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah. Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya (Puskur, 2002a).

Rumusan kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan siswa dalam setiap tingkatan kelas dan sekolah dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.

Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu:

pemilihan kompetensi yang sesuai spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi;pengembangan sistem pembelajaran.Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.

Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.

Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.

Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.

Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.

(Puskur, 2002a).

Struktur kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi dalam suatu mata pelajaran memuat rincian kompetensi (kemampuan) dasar mata pelajaran itu dan sikap yang diharapkan dimiliki siswa. Mari kita lihat contohnya dalam mata pelajaran matematika, Kompetensi dasar matematika merupakan pernyataan minimal atau memadai tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu aspek atau subaspek mata pelajaran matematika. (Puskur, 2002b). Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Matematika merupakan gambaran kompetensi yang seharusnya dipahami, diketahui, dan dilakukan siswa sebagai hasil pembelajaran mata pelajaran matematika. Kompetensi dasar tersebut dirumuskan untuk mencapai keterampilan (kecakapan) matematika yang mencakup kemampuan penalaran, komunikasi, pemecahan masalah, dan memiliki sikap menghargai kegunaan matematika.

Struktur kompetensi dasar Kurikulum Berbasis Kompetensi ini dirinci dalam komponen aspek, kelas dan semester. Keterampilan dan pengetahuan dalam setiap mata pelajaran, disusun dan dibagi menurut aspek dari mata pelajaran tersebut.

Pernyataan hasil belajar ditetapkan untuk setiap aspek rumpun pelajaran pada setiap level. Perumusan hasil belajar adalah untuk menjawab pertanyaan, “Apa yang harus siswa ketahui dan mampu lakukan sebagai hasil belajar mereka pada level ini?”. Hasil belajar mencerminkan keluasan, kedalaman, dan kompleksitas kurikulum dinyatakan dengan kata kerja yang dapat diukur dengan berbagai teknik penilaian.

Setiap hasil belajar memiliki seperangkat indikator. Perumusan indikator adalah untuk menjawab pertanyaan, “Bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapai hasil belajar yang diharapkan?”. Guru akan menggunakan indikator sebagai dasar untuk menilai apakah siswa telah mencapai hasil belajar seperti yang diharapkan. Indikator bukan berarti dirumuskan dengan rentang yang sempit, yaitu tidak dimaksudkan untuk membatasi berbagai aktivitas pembelajaran siswa, juga tidak dimaksudkan untuk menentukan bagaimana guru melakukan penilaian. Misalkan, jika indikator menyatakan bahwa siswa mampu menjelaskan konsep atau gagasan tertentu, maka ini dapat ditunjukkan dengan kegiatan menulis, presentasi, atau melalui kinerja atau melakukan tugas lainnya.

F. Kurikulum Berbasis Kompetensi – Versi KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)

Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar isi, (2)standar proses, (3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan (7)standar penilaian pendidikan.

Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.

Secara substansial, pemberlakuan (baca: penamaan) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter), yaitu:

Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal. Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.

Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.

Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.

Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.

Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan kurikulum berbasis kompetensi sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi – misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga pengembangan silabusnya.

Rabu, 21 April 2010

Perkembangan Teknologi Komputer pada Abad 21

Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut. Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia.

Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli. Kasus ini terjadi karena mahalnya harga lisensi software yang asli sehingga tidak terjangkau oleh pengguna. Padahal sebagian besar pengguna ini sangat membutuhkan aplikasi software tersebut dalam pekerjaan sehari-harinya. Kita lihat saja, harga lisensi Windows 98 adalah 200 US$, sedangkan software Windows 98 bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp 10.000,- saja. Jika sebuah kantor mempunyai 10 komputer yang menggunakan Windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 2000 US$ atau hampir Rp 20.000.000,- hanya untuk sistem operasinya saja, dan ini belum termasuk program-program aplikasi lainnya. Mahalnya harga software inilah yang memicu para pembajak software untuk memenuhi permintaan pasar yang besar terhadap software yang murah.

Pembajakan merupakan hal yang kompleks dan berdampak pada industri komunikasi. Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI).

Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka. Sementara itu, perusahaan IT berusaha untuk menciptakan teknologi terbaru yang mampu melindungi setiap CD dari penggandaan dengan mengunci “dogle” yang merupakan bagian kecil dari CD, dengan program tertentu. Hingga menciptakan program dimana terdapat clear cut licence agreement yang memperlakukan program ibarat sebuah buku dimana banyak orang dapat menggunakan program tersebut namun hanya untuk satu orang pada sebuah PC tertentu dan dalam waktu tertentu. Teknologi anti pembajakan yang dimiliki oleh Windows Vista misalnya. Pada tahap awal program ini memerlukan aktivasi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan validasi dimana hanya bisa dilakukan secara kontinyu setelah aktivasi orisinal. Dan ketika Vista dideteksi bajakan, maka akan dialihkan ke reactivation mode dan untuk mengaktifkannya diperlukan kode asli.

Masalah pembajakan merupakan masalah filosofis dimana kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan masih sangat kurang. Untuk itu semua tindakan penanggulangan diatas hanya akan sia-sia jika tidak disertai dengan pendidikan tentang sadar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan kepekaan para produsen software asli untuk menghasilkan produk software dalam beberapa tipe untuk segmen-segmen masyarakat tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi mereka sehingga para pengguna skala kecil dapat membeli produk dengan harga yang terjangkau untuk kebutuhan pekerjaan mereka.

B. Isu Year Two Kilo bug (Y2K bug)

Isu ini muncul pada awal millenium dimana masyarakat ditakutkan oleh adanya Y2K bug yang akan mengacaukan sistem komputer di dunia teknologi informasi (IT) atau sistem informasi (IS) dan menyebabkan kehancuran ekonomi dan seluruh sistem di dunia.



Pada tahun 80-an, pemrogram menggunakan sistem penulisan tahun dengan menuliskan 2 digit terakhir di komputer dengan pertimbangan untuk menghemat memori komputer. Sehingga penulisan tahun yang seharusnya 4 digit, misalnya tahun 1997 hanya ditulis dengan tahun 97. Ketika akan memasuki tahun 2000 tentu hal ini menjadi masalah besar karena komputer tidak mampu mengenali digit 00 dari tahun yang baru dan akan salah menganggapnya tahun 1900. Sebenarnya para ilmuwan TI pada masa itu telah mengetahui bahwa pada tahun 2000 komputer akan mengalami kekacauan karena dapat menerjemahkan tahun 2000 dengan tahun 1900, namun mereka beranggapan bahwa teknologi yang mereka pakai akan ketinggalan jaman dan tidak akan dipakai lagi pada tahun 2000. Padahal kenyataannya sistem ini masih dipakai hingga sekarang dimana penggunaan komputer di berbagai bidang semakin meluas.

Permasalahan ini semakin kompleks dan menghawatirkan dunia karena Y2K bug akan muncul di semua sistem komputer dan mesin yang menggunakan tanggal atau waktu karena di dalamnya terdapat chip terpasang (embedded chips) sehingga ia juga akan muncul pada bahasa pemrograman, sistem operasi, sistem sekuriti, sistem perbankan, sistem pemrosesan transaksi, sistem telepon, dan sebagainya. Bagaikan efek domino, apabila Y2K mengacaukan sistem-sistem kecil maka sistem besar pun akan terkena pula dampaknya. Kasus-kasus yang mungkin akan terjadi antara lain kemungkinan bank salah menghitung bunga dan tagihan kartu kredit, macetnya pengontrol lift, hilangnya kontrol terhadap alat navigasi yang menyebabkan banyak terjadi kecelakaan di laut dan udara, meledaknya reaktor nuklir di seluruh dunia serta berbagai kemungkinan besar lain.

Untuk menanggulangi dampak masif dari isu ini berbagai upaya pun dilakukan (Y2K complaint). Para programmer berusaha memprogram ulang setiap perangkat lunak dengan menempatkan kode baru pada komputer yang masih memiliki Y2K-sensitive code. Teknisi berusaha mengganti suku cadang atau hardware komputer untuk kemudian ditempatkan peralatan baru yang lebih siap menghadapi Y2K. Sementara itu pemerintah memberikan perhatian serius dengan mengeluarkan trilyunan dollar untuk mendanai setiap proyek Y2K complaint.

Semakin mendekati tanggal 1 Januari 2000, kecemasan semakin menghantui masyarakat dunia. Beberapa orang menyikapinya dengan acuh tak acuh terhadap isu ini dan percaya bahwa Y2K hanya akan membawa dampak yang sangat kecil, sementara itu beberapa diantaranya menganggap Y2K akan menghancurkan seluruh sistem di dunia dimana ekonomi runtuh dan kelaparan akan melanda penduduk dunia sehingga mereka pun mulai menimbun makanan dan kebutuhan sehari-hari.

Kenyataannya, ketika tahun 2000 menjelang, kekacauan akibat Y2K bug yang sangat dikhawatirkan dunia ternyata tidak pernah terjadi. Rudal-rudal Rusia dan Korea Utara tetap di tempat mereka, reaktor nuklir tidak kacau-balau, lampu-lampu masih tetap menyala dan orang masih tetap bisa mengambil uang melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Bahkan Asia yang dianggap paling tidak siap dengan Y2K malah melewati hari pertama tahun baru dengan mulus. Penerbangan, sistem perbankan, pembangkit listrik dan sarana lain yang diperkirakan akan terkena masalah komputer karena pergantian ke tahun 2000 itu dilaporkan beroperasi tanpa ada masalah besar. Bank-bank di AS pun melaporkan kegiatan penarikan dana yang ramai, namun tidak ada rush oleh nasabah yang panik.

Sebagian orang berpendapat bahwa hal ini merupakan keberhasilan dari upaya-upaya pencegahan yang selama ini dilakukan oleh para programmer. Sebagian lagi menganggap bahwa dampak masif dari Y2K bug ini baru akan terjadi kemudian hari setelah tahun 2000 berlalu. Namun yang terpenting adalah masyarakat komputer menganggap isu ini sebagai pemicu untuk menciptakan teknologi dengan pemikiran dan investasi jangka panjang agar tidak terjadi lagi kekacauan di masa depan.

C. Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI)

Merupakan pengembangan dari sistem berbasis komputer yang diciptakan agar komputer atau mesin dapat berpikir dan meniru gerakan manusia. Ada berbagai macam bentuk AI, antara lain:

· Natural Language Processing

Merupakan bahasa pemrograman yang memudahkan manusia dalam mengoperasikan komputer sehingga pengguna tidak perlu mengetikkan bermacam key word untuk memberikan perintah tertentu. Sistem operasi Windows milik Microsoft yang mengadopsi human-computer interface (GUI) dari Apple merupakan salah satu bentuk natural language processing.

· Speech Recognition

Merupakan bahasa pemrograman yang menyediakan fitur bagi komputer untuk mengenali suara manusia sehingga hanya dengan menyebutkan kata kunci tertentu, komputer dapat langsung mengenali dan melakukan pekerjaan sesuai perintah yang diberikan oleh penggunanya. Teknologi ini semakin dikembangkan untuk dapat diaplikasikan oleh pengguna komputer tuna netra sehingga mereka tidak harus bersusah payah mengetik dengan keyboard melainkan cukup dengan memberikan perintah suara. Suatu saat nanti akan muncul komputer berbasis suara yang membuat interaksi antara komputer dengan manusia semakin alami dan mampu meningkatkan produktifitas kerja.

· Expert Systems

Merupakan program komputer yang mampu menyediakan jawaban ataupun nasehat atas masalah dan pertanyaan yang diberikan. Dalam hal ini, semua informasi yang berkaitan dengan bidang tertentu baik yang berupa pengetahuan maupun pengalaman para ahli dimasukkan dalam otak komputer dan dibuat perintah dimana komputer akan mengeluarkan keputusan tertentu apabila pertanyaan atau masalah diajukan. Program ini banyak dimanfaatkan di dunia kedokteran dan industri. Keuntungan dari adanya program ini antara lain:

a) Dipakai untuk membantu para dokter ahli dalam mendiagnosa penyakit, dimana tidak semua informasi tentang penyakit dapat dihapal oleh dokter ahli yang bersangkutan

b) Membantu bidang dimana hanya sedikit orang yang ahli di bidang tersebut misalnya kanker payudara

c) Mampu menyimpan banyak informasi dan dapat digunakan sampai kapanpun, tidak mengenal usia.

Sementara itu, beberapa kalangan memilih untuk kontra dengan pengaplikasian program ini di bidang kedokteran. Kelemahannya terletak pada kualitas informasi yang dimasukkan, aturan yang dipakai dalam menjalankan prosedur pengoperasiannya serta hal-hal lain. Kesalahan diagnosa akibat kesalahan komputer membuat banyak orang tidak jelas harus menyalahkan siapa atas dampak yang dihasilkannya, misalnya kematian pasien akibat salah mendiagnosa penyakit.

Namun pada akhirnya diputuskan bahwa teknologi ini lebih cocok dipakai dalam sistem saraf komputer dimana expert system mampu merangsang cara otak dalam memproses informasi sehingga dapat diaplikasikan sebagai alat untuk memprediksi pasar saham, meningkatkan kinerja teleskop dalam mengamati benda-benda angkasa serta mengenali wajah dengan berbagai ekspresi.

· Computer Vision

Merupakan komputer cerdas yang dilengkapi dengan kamera yang dapat mengenali dan menganalisa gambar yang dilihatnya berdasarkan kecocokan dengan template yang telah di masukkan dalam otak komputer. Teknologi ini lebih dipakai untuk eksplorasi luar angkasa yaitu meneliti bentuk permukaan dan batuan planet yang sulit dilakukan oleh manusia. Dengan menggunakan kamera yang berperan sebagai mata, komputer dapat menyediakan analisa dan informasi sehingga dapat mencegah robot dari bahaya rintangan alam yang ada di planet tertentu. Contoh teknologi yang menggunakan bentuk AI ini adalah rover yang dipakai menjelajahi planet Mars.

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan memicu terjadinya pro dan kontra di masyarakat terhadap aplikasi teknologi ini. Muncul kekhaw

cara hidup sehat

11 CARA MUDAH UNTUK HIDUP SEHAT

1. Gunakan telinga kiri untuk berbicara di telepon
2. Jangan minum kopi lebih dari satu kali sehari
3. Jangan Minum Pil (obat) dengan air dingin
4. Jangan makan dengan porsi besar diatas jam 6 sore
5. Kurangi porsi minum teh yang anda lakukan setiap hari
6. Kurangi minyak-minyakan yang anda konsumsi
7. Minum banyak air putih di pagi hari dan kurangi di
malam hari
8. Jangan menggunakan handphone ketika di-charging
9. Jangan gunakan Headphone/earphone dalam jangka
waktu yang lama
10. Waktu terbaik untuk tidur adalah mulai pukul 10
malam sampai pukul 5 pagi
11. Jangan langsung tidur setelah minum obat
12. Ketika batere handphone anda sudah terlihat digrid
terakhir, usahakan jangan lagi menggunakan untuk
menelpon, karena radiasi yang lebih besar.

COBALAH UNTUK HIDUP SEHAT MULAI DARI SEKARANG!!!

Template by : kendhin x-template.blogspot.com